- Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Jika aplikasi telah selesai diunduh, pemohon perlu membuat akun
- Lengkapi informasi pribadi saat membuat akun baru
- Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto
- Login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya
- Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM
- Ikutilah petunjuk pengisian data
- Jika proses pengisian data telah selesai, lakukan proses pembarayan pendaftaran SIM melalui aplikasi. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi
- Lakukan ujian teori secara online. Ujian ini akan menguji pengetahuan pemohon pembuat SIM terkait dengan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan aspek penting lainnya.
- Jika telah lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM)
- Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran
Perpanjang SIM Secara Online
Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman Korlantas POLRI atau dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Pilih menu Pendaftaran. Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan
- Lengkapi seluruh kolom isian pada formulir perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang telah disiapkan untuk memperpanjang SIM
- Masukkan kode verifikasi, lalu kirim menu Kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan melalui email
- Lakukan pembayaran biaya online perpanjang SIM. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking, ATM, maupun teller Bank BRI
- Datanglah ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat melakukan registrasi. Harap membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru
- Selesai, SIM berhasil diperpanjang
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Sebelum memulai proses pendaftaran perpanjang SIM online, ada baiknya pemohon untuk memenuhi syarat-syaratnya:
- SIM lama pengendara
- E-KTP atau KTP elektronik
- Pemohon melampirkan hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id
- Melampirkan Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id
- Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
- Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos
Biaya Membuat SIM C
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya membuat SIM C:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000.
Itulah ulasan mengenai syarat membuat SIM C terbaru 2024. Semoga membantu!