Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Wikku D Nugroho
Syarat membuat SIM C terbaru 2024 (Foto: Istimewa)
  1. Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Jika aplikasi telah selesai diunduh, pemohon perlu membuat akun 
  3. Lengkapi informasi pribadi saat membuat akun baru
  4. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto
  5. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya
  6. Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM
  7. Ikutilah petunjuk pengisian data
  8.  Jika proses pengisian data telah selesai, lakukan proses pembarayan pendaftaran SIM melalui aplikasi. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi
  9. Lakukan ujian teori secara online. Ujian ini akan menguji pengetahuan pemohon pembuat SIM terkait dengan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan aspek penting lainnya. 
  10. Jika telah lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM)
  11. Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran 

Perpanjang SIM Secara Online

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online: 

  1. Buka laman Korlantas POLRI atau dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Pilih menu Pendaftaran. Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan
  3. Lengkapi seluruh kolom isian pada formulir perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang telah disiapkan untuk memperpanjang SIM
  4. Masukkan kode verifikasi, lalu kirim menu Kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan melalui email 
  5. Lakukan pembayaran biaya online perpanjang SIM. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking, ATM, maupun teller Bank BRI
  6. Datanglah ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat melakukan registrasi. Harap membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran 
  7. Tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru
  8.  Selesai, SIM berhasil diperpanjang 

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Sebelum memulai proses pendaftaran perpanjang SIM online, ada baiknya pemohon untuk memenuhi syarat-syaratnya: 

  1. SIM lama pengendara
  2. E-KTP atau KTP elektronik
  3. Pemohon melampirkan hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id 
  4. Melampirkan Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id 
  5. Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos

Biaya Membuat SIM C

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya membuat SIM C: 

  1. SIM C: Rp 100.000 
  2. SIM C I: Rp 100.000 
  3. SIM C II: Rp 100.000.

Itulah ulasan mengenai syarat membuat SIM C terbaru 2024. Semoga membantu!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
2 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
2 tahun lalu

Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Mobil
2 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal