Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Wikku D Nugroho
Syarat membuat SIM C terbaru 2024 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat SIM C terbaru 2024 jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jenis C. 

Melansir laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor. 

Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc. 

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan jika seseorang ingin membuat SIM C. Lantas, apa saja itu? Berikut iNews.id berikan ulasan syarat membuat SIM C terbaru 2024, Kamis (25/1/2024). 

Syarat Membuat SIM C 

Syarat yang wajib untuk dipenuhi untuk membuat SIM C. Berikut di antaranya: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

57 tahun lalu

Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

57 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal