Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)

2. Gunakan Rak Tambahan

Rak belakang atau gantungan juga bisa dipasang untuk menambah kapasitas barang bawaan. Tapi ingat, pastikan rak tersebut terpasang dengan aman dan kokoh.

3. Atur Berat Seimbang

Seimbangkan berat barang di kedua sisi motor untuk membantu menjaga keseimbangan dan stabilitas motor saat berkendara.

4. Terikat Kencang

Pastikan bahwa semua barang yang dibawa terikat kencang dengan baik. Gunakan pengikat ataupun sabuk untuk menahan barang agar tidak bergerak selama perjalanan.

5. Hindari Bawa Barang Terlalu Tinggi dan Besar

Pertimbangkan juga soal ukuran barang yang akan dibawa. Barang yang terlalu besar atau panjang dapat membuat kendaraan lebih sulit untuk dikendalikan.

6. Periksa Kapasitas Maksimal

Pastikan ketahui kapasitas maksimum beban yang dapat ditanggung oleh motor. Jangan sampai melebihi batas tersebut untuk menjaga keamanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia

57 tahun lalu

Viral Seorang Wanita Nekat Rebahan di Trotoar Halangi Pemotor Terobos Jalur Pejalan Kaki

57 tahun lalu

Viral Komunitas Motor Tutup Jalan di Thamrin hingga Bikin Macet, Polisi Langsung Bubarkan  

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Arus Mudik Motor Mulai Terlihat di Jalan Kalimalang Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal