Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Sepeda motor kerap digunakan untuk membawa barang bawaan dengan volume dan bobot yang melebihi batas maksimal. Padahal, itu berisiko tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan sehingga membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.

Sebagai informasi, berkendara dengan motor memiliki aturan khusus dalam membawa barang. Ada berat maksimal yang diizinkan dalam undang-undang untuk dibawa oleh kendaraan roda dua.

Jumlah ini mencakup berat pengendara, penumpang, serta barang bawaan. Jadi, pastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan. Membawa beban atau muatan melebihi aturan kapasitas motor, bisa menimbulkan bahaya.

“Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai, karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol,” tulis Wahana Honda dalam keterangan persnya.

Aturan mengenai kapasitas motor tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Aturan ini menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor sebagai berikut:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia

57 tahun lalu

Viral Seorang Wanita Nekat Rebahan di Trotoar Halangi Pemotor Terobos Jalur Pejalan Kaki

57 tahun lalu

Viral Komunitas Motor Tutup Jalan di Thamrin hingga Bikin Macet, Polisi Langsung Bubarkan  

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Arus Mudik Motor Mulai Terlihat di Jalan Kalimalang Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal