Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Muhamad Fadli Ramadan
Perilaku pengendara agresif membahayakan pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Foto: Instagram tmcpoldametro)

Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:

- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi

- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman

- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Buletin
1 bulan lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mobil Lawan Arah hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal