Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Muhamad Fadli Ramadan
Perilaku pengendara agresif membahayakan pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Foto: Instagram tmcpoldametro)

"Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," bunyi unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:

- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi

- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman

- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Tips Berkendara Motor Aman bagi Perempuan, Jangan Keliru Nyalakan Lampu Sein

57 tahun lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

57 tahun lalu

Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

57 tahun lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal