Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Muhamad Fadli Ramadan
Perilaku pengendara agresif membahayakan pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Foto: Instagram tmcpoldametro)

JAKARTA, iNews.id - Berkendara merupakan salah satu aktivitas yang membutuhkan konsentrasi. Namun, terkadang terganggu karena kesal dengan perilaku pengendara lain. Tapi, pengendara harud bisa mengelola emosi guna menghindari keributan dan kecelakaan tidak diinginkan.

Emosi yang muncul akibat terpancing pengendara lain kerap menimbulkan ekspresi negatif, seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Perilaku tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Ini membuat pengendara sangat agresif dan melakukan manuver yang dapat membuat terkejut pengendara lain.

Dilansir dari unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera pasal 311 yang mengatur perilaku road rage (emosi saat berkendara).

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta, dan bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta apabila menyebabkan kecelakaan fatal.

"Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," bunyi unggahan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Buletin
1 bulan lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mobil Lawan Arah hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal