Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. (Foto: Instagram)

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan, “(a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3 juta.

“Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa barang berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Djoko.

Djoko juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus disiplin selama perjalanan dan menghargai pengguna jalan lain. Kondisi fisik juga perlu diperhatikan ketika melakukan perjalanan jarak jauh, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan, maka sulit terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh,” katanya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadan, Apa Saja?

Nasional
23 jam lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
24 jam lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan saat Ramadhan, Siapkan 4 Skema Penyaluran

Nasional
3 hari lalu

Sambut Ramadhan, Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut di Masjid Al Hidayah Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal