Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Namun, perhatikan aturan penggunaan sepeda motor agar tidak terkena tilang dalam perjalanan menuju kampung halaman.

Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. Alat transportasi tersebut dianggap lebih efisien dalam menghemat biaya perjalanan dan memberi kemudahan mobilitas di tempat tujuan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik dengan sepeda motor.

“Sebenarnya, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor juga dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang,” ujar Djoko dalam keterangan persnya, Selasa (4/4/2023).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan menyebutkan kapasitas sepeda motor. Itu tertuang dalam Pasal 61 yang meyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

57 tahun lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

57 tahun lalu

Cerita Pemudik Motor Banyak Istirahat di Jalan agar 2 Anaknya Tak Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal