Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Regulasinya

Antara
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 44 dan 45 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. (Foto: Foto: Dok/iNews.id)

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yang dimakaud adalah adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Kapala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Jabonor.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu, yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jabanor menyebutkan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu tersebut. "Selain itu, yang perlu diperhatikan, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun,” katanya.

Dia menambahkan kendaraan tertentu, seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal