Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan insentif bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini menjadi sinyal kuat dalam mempercepat adopsi transportasi rendah emisi sekaligus memperbaiki kualitas udara di wilayah perkotaan.
Dalam kebijakan terbarunya, Pemprov DKI Jakarta memastikan sejumlah insentif tetap berlaku. Hal tersebut meliputi pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tetap ditetapkan sebesar 0 persen.
Selain itu, mobil listrik juga masih dikecualikan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di ibu kota. Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong dukungan fiskal daerah terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest menilai kebijakan ini menunjukkan konsistensi Jakarta sebagai pelopor dalam transformasi energi di Indonesia.
"Keputusan untuk mempertahankan PKB dan BBNKB di angka 0 persen, serta tetap membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap, adalah langkah nyata yang sangat krusial. Ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pesan kuat kepada pasar dan masyarakat bahwa masa depan mobilitas Jakarta adalah energi bersih," ujar Rian Ernest.