Belum diketahui apa sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi tersebut. Tapi, masyarakat sipil dilarang menggunakan pelat dinas kepolisian atau pelat rahasia lainnya.
Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
"Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian," lanjut keterangan unggahan itu.