Viral 3 Mobil Putar Balik Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kita Tunggu Ditindak Nggak Ya

Muhamad Fadli Ramadan
Viral tiga mewah mobil yang berputar arah dan nekat melaju ke arah berlawanan di ruas Tol Depok-Antasari membuat netizen geram. (Foto: Instagram Pai)

Ini tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Aksi rombongan yang putar balik tersebut memancing reaksi dari netizen. Bahkan, pengunggah video mengatakan, “Mobil elite otak di***.”

“Punya mobil mahal tapi gak dilengkapi dengan otak yang bagus, next kalau mau beli mobil mahal yang include otak,” tulis @dhiiika***.

“Ini nyari penyakit sih puter balik di tol,” ujar @winlive***.

“Ini cctv kan nyala ya… kita tunggu apakah @PTJASAMARGA @CCICPolri @DivHumas_Polri bertindak ataukah hanya diam saja…,” tulis @NetizenVoices.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tol Bocimi arah Jakarta Sudah Bisa Dilalui usai Tertutup Longsor

Megapolitan
9 hari lalu

Jasa Marga Perbaiki Jalan Rusak di Tol Jagorawi usai Ban Mobil Pecah Massal

Nasional
18 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
19 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal