Tarif BBN Kendaraan Bermotor Resmi Naik Hari Ini, Harga Mobil di Indonesia Terkerek

Riyandy Aristyo
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi naik hari ini sebesar 2,5 persen, harga mobil terkerek. (Foto: Wall Street Journal)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi naik hari ini. Kenaikan BBN-KB tersebut sebesar 2,5 persen, berlaku Rabu, 11 Desember 2019.

Kenaikan ini memengaruhi harga jual mobil di Indonesia. Salah satunya PT Toyota Astra Motor (TAM) yang dikabarkan siap menyesuaikan harga produknya.

"Harganya kita sesuaikan dengan kenaikan BBN-KB. Kalau 2,5 persen, ya kita naikkan segitu juga sesuai peraturan," ujar Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy di Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.

Dia melanjutkan, kenaikan harga tersebut tak hanya terjadi terkait BBN-KB, tapi juga kenaikan produk tahunan.

"Kalau yang satu kenaikan tarif BBN dari 10 persen ke 12,5 persen, kalau yang satu lagi kenaikan rutin setiap tahun. Kami masih menunggu berapa kenaikannya," kata Jimmi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Babak Belur, Daihatsu Bertahan Tak Naikkan Harga Mobil

57 tahun lalu

Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Hadapi Perang Harga, GAC Aion Tak Akan Turunkan Harga Mobil 

57 tahun lalu

Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal