Ramai Truk Impor di Pertambangan, Kemenhub: Tak Boleh Lewat Jalan Raya

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan truk-truk impor dikhususkan di area pertambangan tidak bisa melaju di jalan raya karena tidak memiliki SRUT.

Sebab truk-truk tersebut digunakan untuk pekerjaan tertentu dan bukan untuk kebutuhan komersial. Perawatan dan pengujian juga dilakukan secara mandiri sesuai dengan spesifikasi di arena pertambangan tersebut.

"Kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf memastikan operator kendaraan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan di area kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan. Tapi, tidak dapat digunakan untuk keperluan di jalan raya.

"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraan yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Bermuatan Tanah Terperosok di Jalanan Amblas Lenteng Agung

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal