Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut rencananya bakal berlaku pada 5 Januari 2025.
"Saat ini berlaku, kira-kira sekitar 12-12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp12 juta. Untuk mobil Rp400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat," ujar Nangoi.
Sementara itu, Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales mengatakan untuk menyiasati harga tidak naik akibat PPN 12 persen pada tahun depan banyak faktor atau komponen biaya yang harus dipangkas. Itu tergantung pada strategi masing-masing brand.
"Setiap brand atau produsen mempunyai tata hitungan masing-masing. Bahwa kalau seandainya barang itu sudah diproduksi secara hitungan maka akan muncul komponen-komponen biaya, COGS, atau punya HPP cross margin, net margin, advertising standing, nilai-nilai administrasi, sehingga munculah harga jual inklut tax, termasuk PPN tersebut," kata Harold
Dia menyebutkan beberapa produsen saat tax mengalami fluktuasi ada yang mengkonversi ke nilai COGS. Artinya dia menerapkan teknik cost leadership. Mereka melakukan efisiensi di pabrikasinya, sehingga harga tidak melambung.
Ada juga advertising leadership, mereka menurunkan komposisi marketing. Selanjutnya, ada yang secara leterlek melepas harga sesuai dengan kenaikan PPN.
"Setiap teknik tersebut ada plus dan minusnya. Itu patut ditunggu pada saat realisasinya (PPN naik) pakai metode apa," ujar Harold.