PPN Jadi 12 Persen, Gawat Harga Mobil Rp200 Juta Bisa Naik hingga Segini 

Dani M Dahwilani
Muhamad Fadli Ramadan
Gaikindo mengungkapkan rencana pemerintah memberlakukan PPN 12 persen bakal memengaruhi harga jual mobil baru. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ini bisa berdampak pada seluruh harga mobil yang akan mengalami kenaikan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rencana pemerintah memberlakukan PPN 12 persen bakal memengaruhi harga jual mobil baru. Ini bisa berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk membeli mobil baru tahun depan.

"Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Kemudian yang Rp400 juta dampaknya Rp4 juta," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang.

Selain itu, Nangoi menyorot soal perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bisa membuat harga mobil semakin tinggi karena instrumen pajak yang semakin mahal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

20 Merek Mobil Terlaris Januari-Mei 2026: Toyota Masih Kokoh, Jaecoo Tembus 5 Besar

57 tahun lalu

Rupiah Babak Belur, Daihatsu Bertahan Tak Naikkan Harga Mobil

57 tahun lalu

Deretan Mobil Terlaris di Indonesia April 2026, Nomor 1 Kendaraan Operasional MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal