Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. Ini menyusul banyaknya keluhan dari pengguna jalan dan warga yang terganggu dengan kendaraan terparkir di jalan umum.

Banyak pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum. Kasus ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti Jakarta. 

Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini? Dalam keterangan resminya Kemenag menjelaskan, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Ini karena mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. 

Sebab itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Unik, Pria Ini Punya Hobi Parkir di Semua Slot Parkiran Supermarket Selama Hampir 2 Tahun

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadan

Nasional
9 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Nasional
9 hari lalu

Tim Rukyat Hilal Kemenag: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal