Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)

Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal. Di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah brand mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka enggak bisa main-main, kita juga akan cek juga. Kuota itu akan kita berikan sesuai Perpresnya. Mereka harus daftar dulu,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 

57 tahun lalu

Bakal Panaskan GIIAS 2026, Ini Alasan Hyundai Boyong Ioniq 3

57 tahun lalu

Hyundai Siapkan Kejutan Mobil Listrik Prototipe 7-Seater di GIIAS 2026

57 tahun lalu

BAIC T1 Meluncur di Indonesia, Bidik 16 Persen Pasar Crossover EV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal