Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperbarui kebijakan soal mobil listrik. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 agar mobil listrik Completely Built Up (CBU) alias impor bisa mendapatkan insentif.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi produsen otomotif dan bila melanggar bisa terkena sanksi. Apakah itu?

Sebagai informasi Perpres terbaru menyatakan mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.

Regulasi menjelaskan mobil listrik bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 

57 tahun lalu

Bakal Panaskan GIIAS 2026, Ini Alasan Hyundai Boyong Ioniq 3

57 tahun lalu

Hyundai Siapkan Kejutan Mobil Listrik Prototipe 7-Seater di GIIAS 2026

57 tahun lalu

BAIC T1 Meluncur di Indonesia, Bidik 16 Persen Pasar Crossover EV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal