Mobil Hybrid Dapat Insentif, Suzuki Tunggu Mekanisme dari Pemerintah

Dani M Dahwilani
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: Dok iNews.id)

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
8 hari lalu

Jangan Sepelekan Filter AC, Ini Dampaknya jika Telat Diganti

Motor
15 hari lalu

Ekspansi, Suzuki Bangun 5 Dealer Sepeda Motor Sekaligus

Mobil
30 hari lalu

Suzuki Boyong 6 Model Mobil di Giicomvec 2026 dari Ambulans hingga Kendaraan MBG

Mobil
1 bulan lalu

Mobil Sering Kehujanan, Ini 8 Komponen Penting Kendaraan Harus Diperhatikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal