- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.
- Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik.
- Diagram kelistrikan.
- Sertifikat Bengkel Konversi.
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.
Kendaraan yang lolos setelah dilakukan tes Unit Pelaksana Uji Tipe, akan mendapatkan SUT yang akan dilengkapi tanda pengenal sebagai penanda kendaraan tersebut telah dikonversi menjadi kendaraan listrik.