Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)

- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.

- Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik.

- Diagram kelistrikan.

- Sertifikat Bengkel Konversi.

- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.

- Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

Kendaraan yang lolos setelah dilakukan tes Unit Pelaksana Uji Tipe, akan mendapatkan SUT yang akan dilengkapi tanda pengenal sebagai penanda kendaraan tersebut telah dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

20 Mobil Listrik Geely Ludes Terbakar di Tempat Parkir akibat Serbuk Kayu

57 tahun lalu

Diperkenalkan di Indonesia, Intip Fitur Keselamatan dan Keamanan pada Chery Q

57 tahun lalu

Dibanderol Mulai Rp389,9 Juta, iCAR V23 Mengaspal di Indonesia Dalam 3 Tipe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal