Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Muhamad Fadli Ramadan
Saat ini, banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau tempat istrirahat. (Foto: Instagram PUPR BPJT)

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tol Bocimi arah Jakarta Sudah Bisa Dilalui usai Tertutup Longsor

Megapolitan
9 hari lalu

Jasa Marga Perbaiki Jalan Rusak di Tol Jagorawi usai Ban Mobil Pecah Massal

Nasional
19 hari lalu

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Makro
19 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal