Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Muhamad Fadli Ramadan
Saat ini, banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau tempat istrirahat. (Foto: Instagram PUPR BPJT)

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Jalan Tol Berlubang Imbas Hujan, Jasa Marga Targetkan Perbaikan Tuntas Sebelum Mudik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Megapolitan
9 hari lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol JORR, Cek Jadwalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal