Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Komaruddin Bagja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. (Foto: Komarudin Bagja)

Kementerian Perhubungan merencanakan memesan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas (operasional), dan enam motor listrik yang saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/20) sore.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Listrik Ditunggangi Gibran saat Kunjungan ke Papua Mejeng di PRJ 2026

57 tahun lalu

Lepas Boyong Mobil Listrik E4 EV ke Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 500 Km

57 tahun lalu

BAIC Bakal Luncurkan SUV Listrik Baru T1 di Indonesia, Isi Daya Cuma 25 Menit

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal