Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara

Tangguh Yudha
Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. (Foto: Antara)

3. Belok Tanpa Sein

Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, harus sudah memberikan tanda ingin berbelok. Ini agar pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah tabrakan. Jika terbykti tidak menggunakan sein bisa kena tilang.

4. Klakson Sebarangan

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lain. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu pengendara lain. Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

5. Tidak tertib di jalan

Melaju pelan di antara dua lajur, menyerobot antrean saat terjadi kemacetan, atau menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Jika tertangkap kamera dan terbukti melanggar aturan pengendara tersebut bisa dikenakan tilang elektronik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Nasional
2 bulan lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Motor
3 bulan lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal