Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara

Tangguh Yudha
Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian secara bertahap telah memasang banyak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di berbagai sudut kota. Saat ini, kamera tilang elektronik ELTE sudah terpasang di 34 provinsi Indonesia.

Sebab itu, pengendara mobil dan motor tidak boleh melanggar lalu lintas dan etika berkendara di jalan. Langkah ini untuk menegakkan kedisiplinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan.

Jika melanggar lalu lintas, kamera akan mengambil gambar pengendara yang melanggar lalu lintab dan dikenakan tilang elektronik. Surat denda tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat pemilik nomor kendaraan.  

Lalu, apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. 

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Banyak pengemudi mobil dan motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan bersama. Jika terbukti melanggar, seperti menerobos lampu merah atau melawan arah bisa dikenakan tilang elektronik

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

57 tahun lalu

Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal