Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Dani M Dahwilani
APM yang mengikuti kebijakan impor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia. (Foto: Ilustrasi/AI)

Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, maka penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebanyak 28.257 unit. Maka potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

57 tahun lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

57 tahun lalu

Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

57 tahun lalu

Menperin Agus Bertemu Purbaya, Bahas Sektor Manufaktur hingga Insentif Mobil Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal