JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen. Kira-kira mobil hybrid apa saja yang berportensi mendapatkan insentif?
"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.
Di Indonesia, sejumlah pabrikan sudah meluncurkan mobil hybrid (Hybrid Electric Vehivle/HEV). Bahkan, beberapa model sudah diproduksi di Indonesia.