JAKARTA, iNews.id – Lampu hazard merupakan fitur pada kendaraan yang memiliki fungsi sangat penting. Perlu diketahui, lampu hazard adalah lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain kendaraan Anda sedang berhenti karena kondisi darurat.
Di mana lampu sein kiri dan kanan akan menyala secara bersamaan berkedip-kedip. Sebab itu, jika tidak dalam darurat hindari menyalakan lampu hazard.
Namun, pada kenyataannya banyak pengendara tidak paham. Mereka menyalakan lampu hazard bukan dalam kondisi darurat, seperti saat iring-iringan rombongan atau hujan deras karena jarak pandang terbatas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan sikap tersebut salah. Ini bisa menyebabkan situasi berbahaya, terutama bagi orang asing.
“Saya pernah tugas di (Sirkuit) Sentul dari tahun 1994 sampai 2008, saya bolak-balik Jakarta lewat tol. Pernah ada kesalahpahaman antara pengguna jalan di Indonesia dengan orang asing,” ujar Sony saat dihubungi iNews.id.