“Jadi si bule ini ngerem mendadak karena melihat mobil di depan nyalain kampu hazard. Kebiasaan di sana kalau mobil nyalain lampu hazard itu berarti keadaan darurat dan berhenti. Itu kan bahaya banget,” katanya.
Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
“Tidak semua orang presepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan,” ujar Sony.
Menurut UU No.22/2009, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” kata Sony.