Kelompok tersebut menduga pembatalan sejumlah tilang dilakukan untuk meredam potensi gugatan hukum. Namun mereka mendesak agar seluruh 20 tilang yang dikeluarkan lewat pemantauan drone dibatalkan sepenuhnya.
Esseltine sendiri mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut. “Cara apa yang lebih baik untuk menangkap pengemudi yang lalai daripada dengan memberikan gangguan itu sendiri?” ujarnya.
Kasus ini membuka perdebatan baru soal batas penggunaan teknologi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aparat ingin menekan angka kecelakaan akibat distraksi.
Di sisi lain, penggunaan teknologi seperti drone justru berpotensi menciptakan gangguan baru bagi pengemudi. Pengemudi kena tilang gara-gara lihat drone yang diterbangkan polisi kini menjadi contoh nyata kontroversi tersebut.