7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti

Muhamad Fadli Ramadan
Tujuh pelanggaran yang diincar polisi selama Operasi Patuh 2025, besaran denda pelanggaran mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Terdapat tujuh pelanggaran yang diincar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Bagi pelanggar, besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, sebagai berikut:

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,

2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,

4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,

5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,

6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,

7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal