7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti

Muhamad Fadli Ramadan
Tujuh pelanggaran yang diincar polisi selama Operasi Patuh 2025, besaran denda pelanggaran mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta. (Foto: Ilustrasi/AI)

7. Kendaraan melawan arus

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Melebihi batas kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
1 bulan lalu

Baru Dipasang 4 Hari, Ribuan Pengendara Kena Tilang Kamera AI

Nasional
6 bulan lalu

Operasi Patuh Lodaya di Bogor Berakhir, 7.151 Pelanggar Ditindak dan Ditegur

Nasional
7 bulan lalu

Operasi Patuh Toba, 12.222 Pelanggar Lalu Lintas Tercatat dalam Sepekan di Sumut!

Nasional
7 bulan lalu

Viral Polisi di Brebes Razia di Parkiran Pabrik, Tilang 116 Motor dalam 15 Menit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal