JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Ada sejumlah pelanggaran yang jadi incaran selama operasi tersebut digelar. Besaran denda pelanggaran tersebut mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, yakni:
1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,
6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar.