Dedi Mulyadi Resmi Larang Knalpot Brong di Jawa Barat, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong.

Sementara pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
11 hari lalu

Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Bekasi Pasang Palang Kereta Otomatis: Seminggu Ini Sanggup?

Nasional
12 hari lalu

Dudung hingga Dedi Mulyadi Datangi RSUD Kota Bekasi, Jenguk Korban Kecelakaan Kereta

Nasional
31 hari lalu

KDM Marah Besar soal Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung: Tindakan Ceroboh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal