"Itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Republik Siprus. Jadi Miqdad ini akan didakwa ke Pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana Transnational Organized Crime," tandasnya.
Sebelumnya, Polri membantah isu penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.