Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih masuk ranah peradilan militer. Dia mengatakan belum ditemukan keterlibatan masyarakat sipil dalam perkara tersebut.

“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam beleid itu disebutkan setiap anggota TNI aktif yang melakukan kejahatan pidana maka diadili di pengadilan militer.

Dia mengakui KUHAP baru mengatur soal perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan TNI aktif. Namun, dalam perkara koneksitas tersebut juga harus ada unsur tersangka sipil agar kasus Andrie Yunus bisa disidang di pengadilan umum.

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus

Nasional
2 hari lalu

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

Nasional
3 hari lalu

Identitas Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Muncul di Label Barang Bukti

Nasional
3 hari lalu

TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras ke Oditur Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal