Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.