Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (dua kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

MK melanjutkan, “Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertenyang dengan UUD 1945.”

Yusril menegaskan, MK tidak dapat memberikan semacam perintah atau arahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan MK tersebut.

"Maka pertimbangan seperti itu tidak perlu dipatuhi oleh KPU. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dimohon oleh pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dengan batu uji norma pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru dalam penyelenggaraan negara," kata dia.

Sementara itu KPU menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebatas pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Menko Yusril: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Arahan Pemerintah

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Buletin
9 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
13 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal