Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Peralihan tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah disebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diklaim pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir. 

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026). 

Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK yang paling tahu pertimbangannya.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal