Waspadai Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, Ini 5 Rekomendasi KPK

Ariedwi Satrio
Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)

Kedua, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Seharusnya, menurut Pahala, besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

"Ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)," imbuh Pahala.

Kemudian yang keempat, direkomendasikan KPK agar Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi perguruan tinggi negeri yang melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa baru.

"Kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
2 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal