Waspadai Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, Ini 5 Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kemendikbud Ristek RI dan enam dari Kemenag RI pada September hingga Desember 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel perguruan tinggi negeri pada bulan Maret 2023.
Diterangkan Pahala, pihaknya memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dari hasil kajian tersebut, kata Pahala, ditemukan masih adanya beberapa permasalahan.
Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.
Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.
Kelima, adanya ketidaktransparan dan akuntabel praktik alokasi 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).