Warga Bisa Langsung Urus Paspor ke Kantor Imigrasi Jika Emergency

Riezky Maulana
Layanan paspor masih online selama PPKM. Namun bisa langsung tatap muka jika emergency (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menginformasikan pelayanan publik terkhusus pembuatan atau perpanjangan paspor tetap berjalan dan dilakukan secara online. Hal itu pun disesuaikan pada level PPKM dari tiap-tiap daerah.

"Pelayanan publik tetap dilakukan tetapi disesuaikan dengan level PPKM. Jika sifatnya full online (seperti pendaftaran) pelayanan publik tetap berjalan," kata Erif ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Namun, dia pelayanan untuk masyarakat yang hendak melakukan tatap muka juga sudah diperbolehkan. Dengan catatan bersifat darurat atau emergency.

"Jika sifatnya harus bertemu fisik, layanan publik diprioritaskan bagi yang sifatnya emergency ya," tuturnya.

Lebih jauh Erif memaparkan, dalam mengajukan passpor, pemohon bisa datang ke kantor imigrasi setempat. Menurut dia, nantinya para petugas Imigrasi lah yang akan menilai apakah itu masuk ke dalam kategori darurat atau tidak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

57 tahun lalu

Perkara Paspor, Nathan Tjoe A On Semprot NAC Breda

57 tahun lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

57 tahun lalu

Skandal Paspor Tuntas! Dean James Selangkah Lagi Kembali Perkuat Go Ahead Eagles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal