Warga Akan Terima Surat Undangan Pencoblosan H-3, KPPS Bagikan Langsung

Danandaya Arya Putra
Pilpres akan digelar 14 Februari 2024 (Foto:Ilustrasi/ Antara)

JAKARTA, iNews.id- Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat undangan memilih paling lambat H-3 sebelumnya pencoblosan pada 14 Februari 2024. Surat tersebut akan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Surat pemberitahuan atau formulir Model C. Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Idham mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi alamat para pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT.

"(Petugas KPPS) mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," tuturnya.

Sedangkan, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan, hal tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU. KPU telah menyediakan kemudahan untuk masyarakat agar dapat mengetahui dimana mereka akan mencoblos melalui website resmi KPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kali Kalah Pilpres, Prabowo Ungkap Alasan Tetap Ingin Jadi Presiden: RI Menuju Arah yang Salah

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal