Wamenkumhan Laporkan Keponakan ke Polisi, Kerap Catut Namanya

Puteranegara
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (dok. istimewa)

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
10 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Seleb
17 hari lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seleb
24 hari lalu

Adly Fairuz Ngaku Nama Baiknya Rusak gegara Kasus Dugaan Penipuan Tes Akpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal