Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta bersama empat tersangka lainnya, yaitu  Wahyudin (Camat Jatisampurna), M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP) Mulyadi alias Bayong (Lurah Kati Sari) dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi).

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dia menyampaikan, empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keempat tersangka lainnya, yaitu Ali Amril (Direktur PT ME), Lai Bui Min alias Anen (swasta), Rayatri Suryadi (PT Kota Bintang) dan Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu).

"Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

30 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

2 bulan lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

2 bulan lalu

Pengunjung Perempuan Kepergok Bawa Sabu ke Rutan Salemba, Sembunyikan di Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal