Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gini telah beralih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan status tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purmomo Harahap menuturkan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu secara lebih lanjut. Terutama, kata Yudi, ihwal indepensi para pegawai KPK nantinya.

"Saat ini Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, PP yang diterbitkan Presiden Jokowi adalah tindak lanjut daripada hasil revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia memastikan, hasil daripada analisis yang dilakukan oleh WP KPK akan disampaikan ketika telah rampung.

"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK. Hasil (analisis) nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal