Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Nur Khabibi
Sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi timah dengan terdakwa Fandy Lingga pada Senin (11/8/2025) ditunda karena yang bersangkutan sakit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Gara-gara dia sakit, kita tunda," ucap Hakim Eryusman. 

Namun, tidak dijelaskan secara mendetail perihal sampai kapan persidangan tersebut ditunda.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  Jaksa menilai, adik dari Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fandy berupa membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
14 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Buletin
4 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
6 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal