Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK

Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDO/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Vonis terhadap keduanya kini meningkat menjadi masing-masing 15 tahun.

“Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta) untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Febri berpendapat keduanya berhak mendapatkan vonis lebih ringan. Menurut dia, ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.

“Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan,” tuturnya.

KPK pun, kata dia, mengabulkan permintaan Irman dan Sugiharto sebagai JC karena memang keduanya sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek e-KTP. “Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini,” ungkap Febri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal