"Yaitu misalnya, tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi secara material, kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Misalnya tindakan-tindakan ini yang bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan," ucap Gus Yahya.
"Nah tentu saja, agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar, objektif, juga harus dilakukan. Dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Nah, ini tidak dilakukan," tutur dia.
Diketahui, kedudukan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU tengah digoyang setelah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dari hasil rapat itu, Rais Aam meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.