Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa daerah telah menerapkan sanksi dalam PPKM Darurat. Salah satunya di Tasikmalaya yang mendenda tukang bubur hingga tukang bakso sebesar Rp5 juta.

Beberapa kalangan menilai sanksi tersebut terlalu memberatkan. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari pemerintah daerah yang menetapkan bentuk sanksinya.

“Nah kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing.  Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan memang bagi daerah menerapkan sanksi melalui perda. Perda tersebut merupakan produk hukum yang dibahas bersama DPRD.

“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Penindakan  disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan satpol PP dan kepolisian.

“Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

57 tahun lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal